Seorang Perempuan Dijatuhi Hukuman Lebih dari 3 Tahun Penjara dalam Kasus ‘Wisata Melahirkan di AS’

  • Whatsapp
Foto ilustrasi yang menunjukkan seorang ibu hamil yang tengah mengoperasikan telepon pintarnya di jalanan Kota Beijing, China, pada 8 Juli 2021. (Foto: AP/Ng Han Huan)

“Dengan imbalan puluhan ribu dolar, terdakwa membantu banyak pelanggannya menipu otoritas AS dan membeli kewarganegaraan AS untuk anak-anak mereka,” kata jaksa dalam berkas pengadilan. Kedua terdakwa menolak berkomentar setelah vonis dijatuhkan.

Pada bulan Desember, Liu juga dijatuhi hukuman 41 bulan penjara. Pengacara Dong, John McNicholas, meminta agar Dong diizinkan menjalani hukumannya setelah Liu menyelesaikan hukumannya karena pertimbangan ketiga anak mereka. Yang termuda berusia 13 tahun.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Jaksa federal Kevin Fu menyetujui penundaan tersebut, tetapi Klausner menolak dan segera menahannya. Dong melepaskan kalung dan memberikannya kepada anggota keluarga sebelum ia dibawa pergi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *