DN – Seorang perempuan di California dijatuhi hukuman lebih dari 3 tahun penjara pada Senin (27/1) dalam kasus yang telah berlangsung lama terkait sebuah bisnis yang membantu perempuan hamil asal China bepergian ke Amerika Serikat untuk melahirkan bayi yang secara otomatis menjadi warga negara Amerika.
Hakim Pengadilan Distrik AS, R. Gary Klausner, menjatuhkan hukuman 41 bulan pada Phoebe Dong dan memerintahkan pengadilan federal di Los Angeles untuk segera menahannya. Dong dan suaminya dinyatakan bersalah pada bulan September atas konspirasi dan pencucian uang melalui perusahaan mereka, USA Happy Baby.
Hukuman tersebut dijatuhkan saat status kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran menjadi sorotan di Amerika Serikat dengan kembalinya Presiden Donald Trump ke Gedung Putih. Sejak menjabat, Trump mengeluarkan instruksi presiden untuk mempersempit definisi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, sebuah langkah yang segera diblokir oleh seorang hakim federal yang menyebutnya “jelas-jelas tidak konstitusional.”








