Seorang Perempuan Dijatuhi Hukuman Lebih dari 3 Tahun Penjara dalam Kasus ‘Wisata Melahirkan di AS’

  • Whatsapp
Foto ilustrasi yang menunjukkan seorang ibu hamil yang tengah mengoperasikan telepon pintarnya di jalanan Kota Beijing, China, pada 8 Juli 2021. (Foto: AP/Ng Han Huan)

DN – Seorang perempuan di California dijatuhi hukuman lebih dari 3 tahun penjara pada Senin (27/1) dalam kasus yang telah berlangsung lama terkait sebuah bisnis yang membantu perempuan hamil asal China bepergian ke Amerika Serikat untuk melahirkan bayi yang secara otomatis menjadi warga negara Amerika.

Hakim Pengadilan Distrik AS, R. Gary Klausner, menjatuhkan hukuman 41 bulan pada Phoebe Dong dan memerintahkan pengadilan federal di Los Angeles untuk segera menahannya. Dong dan suaminya dinyatakan bersalah pada bulan September atas konspirasi dan pencucian uang melalui perusahaan mereka, USA Happy Baby.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hukuman tersebut dijatuhkan saat status kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran menjadi sorotan di Amerika Serikat dengan kembalinya Presiden Donald Trump ke Gedung Putih. Sejak menjabat, Trump mengeluarkan instruksi presiden untuk mempersempit definisi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, sebuah langkah yang segera diblokir oleh seorang hakim federal yang menyebutnya “jelas-jelas tidak konstitusional.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *