DN – Situasi di jalur strategis Selat Hormuz kembali memanas setelah Amerika Serikat dan Iran sama‑sama melakukan penyitaan terhadap kapal komersial. Aksi saling menyita ini memicu kecaman keras dari komunitas pelayaran internasional yang menilai tindakan tersebut melanggar hukum laut dan mengancam kebebasan navigasi global.
Direktur maritim International Chamber of Shipping (ICS), John Stawpert, menegaskan bahwa pelaut seharusnya dapat bekerja tanpa intimidasi maupun penahanan. Dalam wawancara dengan Al Jazeera, ia menyebut penyitaan kapal sebagai pelanggaran terhadap prinsip kebebasan navigasi yang dijamin hukum internasional. “Para pelaut ini hanya menjalankan tugas mengangkut perdagangan. Tidak bisa dibenarkan jika kapal disita demi kepentingan politik,” ujarnya. ICS sendiri mewakili sekitar 80 persen armada kapal dagang dunia, sehingga dampak ketegangan ini dinilai sangat luas.
Stawpert juga menyoroti wacana Iran yang berencana memberlakukan pungutan di Selat Hormuz. Menurutnya, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional dan berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi jalur pelayaran lain seperti Selat Gibraltar maupun Selat Malaka.








