Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur, selama kurang lebih tiga tahun,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, HG mengakui telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023, baik di rumahnya maupun di sekitar rumah korban. Akibat perbuatannya, korban hamil dan melahirkan. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.








