Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan RI–Malaysia. Aparat menekankan bahwa selain penindakan hukum, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar perbatasan. [MT]
Sumber hukum:
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- PP No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Narkotika








