Satgas Pamtas RI–Malaysia Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perbatasan Nunukan

  • Whatsapp

Selain itu, pelaksanaan UU tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Narkotika, yang menekankan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika dan pemberantasan jaringan ilegal.

Letkol Ikhsan menegaskan bahwa Satgas Pamtas akan terus meningkatkan patroli di jalur rawan perlintasan ilegal. “Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pengawasan akan diperketat agar peredaran barang haram ini tidak merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *