Meski pelaku kabur, petugas berhasil mengamankan barang bawaan berupa tas selempang hitam, dua unit telepon genggam merek Oppo, serta empat paket sabu dengan berat masing-masing 50,02 gram, 50,04 gram, 48,81 gram, dan 4,45 gram. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satreskoba Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I, termasuk sabu-sabu, diancam dengan pidana berat. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, pelaku yang kedapatan memiliki narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram dapat dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.








