Sat Samapta Polres Lamongan Berhasil Amankan Ratusan Liter Minuman Beralkohol di Beberapa Wilayah dalam giat KRYD

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Sat Samapta Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) 2024, petugas berhasil mengamankan ratusan liter minuman beralkohol tanpa izin di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Lamongan. (22/12/24)

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol sesuai dengan *Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019*, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf E, dan Pasal 31 ayat (2).

Operasi tersebut dilakukan pada Jumat dan Sabtu, 21-22 Desember 2024, mulai pukul 10.30 wib hingga selesai.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya warung-warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, petugas melakukan patroli dan pengecekan ke sejumlah titik yang dilaporkan.

Hasilnya, petugas menyita sejumlah barang bukti di beberapa tempat, di Warung Dusun Banjaranyar, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu petugas menyita 3 botol @1,5 liter jenis arak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *