Ia juga menyebut bahwa tersangka berinisial EF (39) asal Jember tersebut dari hasil pemeriksaan merupakan residivis.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 potongan kunci T, dan 1 potongan kunci motor.
Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) merupakan kasus yang mendapatkan atensi khusus.
Sehingga setelah kejadian Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo langsung bergerak cepat dan dalam beberapa jam sudah berhasil diungkap.








