SITUBONDO |DN – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang driver ojek online (Ojol).
Pelaku berhasil ditangkap tak samapi 24 jam setelah melakukan aksinya di Jalan Argopuro Kabupaten Situbondo pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar 19.30 WIB.
Saat itu korban mau mengambil pesanan ke salah satu pelanggan dan memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah toko.
Tidak berselang lama sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam milik korban tiba-tiba raib.








