Respon Cepat, Polisi Berhasil Amankan Lima Tersangka Komplotan Pencuri Diesel di Ngawi

  • Whatsapp

Tersangka AWS (24), warga Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, turut berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.

Lebih jauh diterangkan oleh AKBP Dwi Sumrahadi, modus operandi para pelaku adalah dengan mengamati area persawahan pada dini hari ketika penerangan minim.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Tersangka menggunakan kunci pas ukuran 17, 18, dan 19 untuk melepas baut mesin diesel traktor yang ditinggalkan di sawah oleh pemiliknya,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

Setelah baut terlepas, mesin diesel tersebut diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grand Max untuk dibawa kabur.

Diesel hasil curian ini kemudian dijual secara online dengan harga sekitar Rp5 juta per unit.

“Menurut keterangan tersangka, hasil penjualan diesel curian tersebut dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP,.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *