Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang komite sekolah, pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/wali murid yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutannya ditentukan.
Diduga adanya bisnis atau keuntungan cashback dari biro untuk KS dan panitia. Menurut informasi dari salah satu biro, rincian biaya untuk tujuan ke Jogja berkisar antara Rp 425.000 hingga Rp 450.000 tanpa menginap, dengan estimasi rincian biaya objek wisata, harga tanda masuk, dan makan perjalanan termasuk dari biro.
Biaya lain seperti kaos seragam, oleh-oleh, tas, dan cashback untuk panitia (pendamping siswa) serta KS. Di sinilah terjadi praktik pungli antara pihak terkait.








