Kemudian Eli menyambungkan video call dengan seseorang yang mengatasnamakan komite sekolah, dengan nada bicara yang seolah-olah tidak ada masalah dan menganggap semua sudah melalui proses yang benar.
Setelah ditelusuri, ternyata komite tersebut berinisial K, seorang purnawirawan polisi, yang bertugas sebagai backup bila ada media yang menanyakan hal ini.
Komite sekolah seharusnya tidak menjadi alat untuk mencari bisnis dan keuntungan di sekolah. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Aturan ini menegaskan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena sifatnya yang memaksa.








