PT Daesang Komitmen Bersihkan Gudang Limbah, Warga Desa Kalen Sambut Lega

  • Whatsapp

Dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh perwakilan perusahaan, Abdul Gofor dan Abdul Chafid, PT Daesang menyampaikan lima poin penting:

  1. Pembersihan gudang dilakukan sesuai jadwal yang telah disampaikan kepada warga.
  2. Proses pembersihan berpotensi menimbulkan bau tidak sedap secara sementara.
  3. Koordinasi telah dilakukan dengan masyarakat dan Ketua RT setempat.
  4. Kompensasi akan diberikan kepada warga terdampak berdasarkan data yang dihimpun RT.
  5. Penyaluran kompensasi dilakukan langsung atau melalui perwakilan warga.

Tindakan PT Daesang ini sejalan dengan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam:

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha untuk mencegah pencemaran dan menjaga kualitas lingkungan.
  • Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pengelolaan limbah B3 dan non-B3 serta tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Dengan dibukanya kembali akses ke gudang dan dimulainya proses pembersihan, warga berharap tidak hanya pada penyelesaian jangka pendek, tetapi juga adanya perjanjian jangka panjang terkait penggunaan gudang agar kejadian serupa tidak terulang.

Langkah ini menjadi contoh penting bagaimana dialog antara masyarakat dan perusahaan dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan, dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *