PEMALANG – DN | Sorotan tajam kembali diarahkan ke aktivitas pertambangan pasir (galian C) di wilayah Kabupaten Pemalang, menyusul dugaan pelanggaran kewajiban reklamasi pascatambang oleh salah satu pelaku usaha yang kini disebut-sebut menjabat sebagai pejabat publik di lingkungan pemerintahan daerah.
Praktik tambang yang tidak diikuti dengan pemulihan lahan tersebut menuai kecaman dari sejumlah pemerhati lingkungan, salah satunya aktivis dan advokat Kuswanto, SH., yang menilai bahwa kelalaian semacam ini tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum secara serius.
“Reklamasi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Tujuannya untuk memulihkan fungsi lahan, menjaga ekosistem, dan menjamin keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat,” tegas Kuswanto saat dihubungi Senin (30/6/2025).







