GRESIK | DN – Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang oknum di lingkungan Satpol PP Kecamatan Benjeng dilaporkan menyebarkan foto sejumlah wartawan yang tengah melakukan klarifikasi pemberitaan. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai aturan dan menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis maupun masyarakat.
Hingga kini, oknum yang diduga sebagai pelaku belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Kepala Satpol PP Benjeng, Budi, melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media, menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah selesai dan meminta agar tidak diperpanjang. “Sudah selesai masalahnya pak,” tulisnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Publik mempertanyakan apakah penyebaran foto dilakukan dengan sengaja, serta bagaimana langkah penyelesaian yang sesuai prosedur hukum. Sikap yang dianggap meremehkan persoalan ini dinilai belum memberikan kepastian bagi pihak yang merasa dirugikan.








