“Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan bersama tersangka 2 (dua) kantong plastik berisi masing-masing sabu seberat 10,68 gram dan 9,01 gram, 2 (dua) buah alat hisap sabu masing masing dari botol pocari dan aqua gelas, 2 (dua) buah Pirek berisi residu sabu, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah amunisi revolver, 8 (delapan) buah korek api, salah satunya sumbu panjang, 2 (dua) bungkus plastik. Klip ukuran kecil, 1 (satu) buah sekop dari sedotan warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y35 warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk Ming Heng Mini Clase. Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkasnya. [Sulton]
Pria Asal Lampung Barat Ditangkap Polsek Simpang Pematang atas Kasus Narkotika








