Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut. Rabu (24/07/24)
“Memang benar kemarin malam pada hari selasa tanggal 23 juli 2024 sekira pukul 23.30 Wib, anggota Sat Reskrim Polsek Simpang Pematang, telah menangkap seorang laki-laki yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 19,69 Gram, “jelasnya.








