“Tersangka di tangkap saat berada di kontrakan belakang SDN 08 Simpang Pematang, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Adapun kronologis penangkapan, Awalnya didapat informasi dari warga bahwa di rumah tersebut sering di gunakan untuk konsumsi (memakai) Narkotika jenis Sabu-sabu, “Ungkap AKP Dedi
“Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian Kapolsek dan anggota melaksanakan penyelidikan dan pulbaket. Kemudian pada hari selasa tanggal 23 juli 2024 sekira pukul 23.20 Wib, Kapolsek dan Anggota melakukan penggerebekan di rumah yang di maksud. Sesampainya disana, didalam rumah terdapat 1 (satu) orang Laki-laki berinisial FMS sedang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) kantong yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan peralatan yang digunakan untuk menggunakan sabu kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “jelasnya.








