Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga saat pelaku tengah memperbaiki alat combi padi di wilayah selatan Desa Godog. Petugas Polsek Laren yang mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan informasi terkait keberadaan barang bukti.
Barang bukti berupa 4 tabung LPG 12 kg berhasil ditemukan di Dusun Sekanor, Desa Payaman, Kecamatan Solokuro. Petugas kemudian menggiring pelaku ke lokasi tempat usaha barang bekas dan mengamankan penadah yang menerima tabung-tabung tersebut.








