Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama M. Rizal (25), warga RT 5 RW 2 Desa Godog, Kecamatan Laren. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, kemudian mengambil tabung-tabung LPG yang berada di dalam rumah. Barang curian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sak glangsing dan dibawa keluar melalui pintu yang sama.
Selanjutnya, tabung LPG hasil curian itu dijual kepada penadah yang berprofesi sebagai pembeli barang rongsokan menggunakan gerobak.








