Polsek Bringin Ungkap Kepemilikan Miras, Pemuda Diamankan Saat Operasi Pekat Semeru 2026

  • Whatsapp

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Bringin Polres Ngawi dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ngawi, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *