Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

  • Whatsapp

10 paket seharga Rp 1.200.000 per paket. Dalam aksinya, tersangka B dibantu oleh tersangka M yang mendapat komisi Rp 100.000. Tersangka mengaku menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan.

Selain sabu polisi juga mengamankan, satu timbangan elektronik, satu dompet berisi plastik klip bening, dua skrup warna merah dan hijau, satu unit HP merek Poco dan Uang tunai senilai Rp 1.140.000.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Rev/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *