Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Sindikat Sabu Jawa Sumatera Sita 40,8 kg Sabu DN_1April 30, 2024 Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,342 Pos terkaitPenutupan Sementara Warkop Saat Agenda PSHT Picu Pro-Kontra, Dampak Ekonomi Jadi SorotanPenyampaian Pendapat di Muka Umum di Ngawi Berlangsung Tertib, Polisi: Kami Jamin Keamanan MasyarakatCegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Hadang Konvoi Menuju Pengesahan Warga Baru Perguruan SilatPerkuat Ekonomi Desa, Babinsa dan Warga Ampelgading Kebut Pembangunan Jembatan Gantung GarudaSenyum Bahagia Warga Kebaron Terima Rapelan BLT Dana Desa Tiga Bulan SekaligusKapolsek Geneng Apresiasi Komitmen Perguruan Silat dalam Menjaga Keamanan Wilayah saat Suro 2026