Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Sindikat Sabu Jawa Sumatera Sita 40,8 kg Sabu DN_1April 30, 2024 Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,399 Pos terkaitPemkot Tarakan Rangkul Bakat Milenial Lewat Otomotif, UMKM Lokal Ikut Ketiban BerkahTragis, Tahanan Kasus Penganiayaan Ibu Kandung Ditemukan Meninggal di Polsek Tarakan BaratCegah Karhutla hingga Longsor, Kapolres Kediri Ajak Awak Media Perkuat Deteksi DiniAntisipasi Kriminalitas 3C, Patroli Gabungan di Ngawi Sasar Sejumlah Titik StrategisLebih dari Sekadar Olahraga, LA Police Runners Sisipkan Edukasi Kamtibmas dan Jalur Seleksi PolriRibuan Pendonor Darah Sidoarjo Diganjar Penghargaan, PMI Ungkap Tantangan Kebutuhan 57 Ribu Kantong