Modus Cekoki Miras, Tiga Pemuda di Ngawi Gilir Dua Anak Bawah Umur Bergantian

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat membongkar kasus kekerasan seksual tragis yang menimpa dua anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Tiga pemuda yang diduga menjadi pelaku kini telah diringkus dan mendekam di sel tahanan Mapolres Ngawi.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RD (22), SYA (19), dan RK (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Paron. Berdasarkan hasil penyidikan intensif, para pelaku memiliki peran yang terencana dalam melancarkan aksi bejatnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa peristiwa kelam ini terjadi pada Jumat (3/7/2026). Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan membujuk kedua korban untuk mengonsumsi minuman keras (miras) terlebih dahulu.

“Para tersangka berbagi peran, mulai dari membujuk korban, menyediakan lokasi, membeli miras dan alat kontrasepsi, hingga diduga melakukan tindakan rudapaksa secara bergantian saat korban sudah dalam kondisi lemah tak berdaya,” ujar Kompol Rizki dalam keterangannya, didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban meminta diantar pulang pascakejadian. Korban yang trauma kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Tak butuh waktu lama, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres menegaskan komitmen penuh pihak kepolisian dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.

“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian,” tegas Kompol Rizki.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya yang keji, ketiga pemuda tersebut kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *