SIDOARJO | DN – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim bersama BNNP Jawa Timur, berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.
“Dari temuan awal itu petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (21/10).
Selanjutnya, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka ARF, 22 tahun, di Tangerang, saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.








