Jika dalam pelaksanaan mediasi BPN salah dalam menginput data, Eko mengatakan boleh mengajukan ke PTUN dan jika ditetapkan kekeliruan terbitnya sertifikat tersebut akan dibatalkan.
“Jika ada niatan penyelesaian dengan baik, kita BPN siap mengawal sampai tuntas,” ungkap Eko.
Hak-hak lama dahulunya diakui oleh negara diatur dalam UU Agraria. Selama bukti-bukti sah menurut hukum dan ada penguasaan fisik, maka BPN secara syarat formil lengkap dan tidak ada sengketa maka akan kita proses penerbitan sertifikat.
”Jika syarat Formil lengkap dan tidak ada sengketa pihak ahli waris boleh mengajukan penerbitan sertifikat,” tegasnya Eko.
Kami berharap kepada rukun tani untuk segera meninggalkan tanah Pakel karena tanah Pakel adalah sah milik negara.
Dan kami juga berharap kepada Pihak kepolisian untuk bertindak tegas dalam konflik ini untuk menjadikan pakel Damai dan Sejahtera.
“Kami ahli waris pakel berharap, jika tanah tersebut sah milik negara kami meminta untuk semua warga pakel Legowo atas hal ini agar konflik ini tidak berkelanjutan,” pungkas Rudi.[Red/Yud]








