Polresta Banyuwangi Inisiasi Dialog Menuju Pakel Damai dan Sejahtera Akhiri Polemik Lahan

  • Whatsapp

”Dari isi hati saya dari dulu ingin agar Pakel damai dan agar kami warga Pakel hidup dengan tenang dan berkonsentrasi dalam bekerja,” kata Rudi, Senin (10/6).

Abdullah Rafsanjani yang berperan sebagai pendamping Ahli waris mengatakan bahwa ahli waris yang mempunyai akta 1929 bahwa tanah tersebut milik warga Pakel.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Tetapi mulai tahun 1990 tanah Pakel sudah dikuasai perkebunan sehingga saat itu kami berklasifikasi bersurat kepada BPN,”kata Abdullah.

Menurut surat yang diberikan BPN kepada pihak Abdilllah bahwa tanah yang dikuasi PT.Bumisari adalah tanah negara sesuai dengan sertifikat HGU nomor 00295, HGU nomor 00296, dan HGU nomor 00297 yang diterbitkan Kepala BPN tanggal 12 September 2019.

”Saya juga membuat surat somasi kepada rukun tani untuk yang tidak berkepentingan keluar dari desa Pakel ,” tegas ketua Forsuba ini.

Sementara itu Korsub Pengendalian penanganan sengketa BPN Banyuwangi,Eko menyampaikan bahwa menerbitkan sertifikat banyak aturan yang harus diselesaikan mulai berkas dan peninjauan langsung.

Jika terjadi sengketa jalan keluar yang diambil adalah jalur mediasi ,jika dalam mediasi tidak menujukan titik terang boleh mengajukan surat ke Pengadilan Negeri .

“Kami BPN siap bermediasi di Pengadilan Negeri ( PN) dan kami akan patuh akan putusannya,”ujar Eko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *