JOMBANG | DN – Pengadilan Agama (PA) Jombang mencatat angka perceraian di Kabupaten Jombang masih tergolong tinggi sepanjang tahun ini. Hingga 30 Juli 2026, tercatat sebanyak 2.145 perkara perceraian telah resmi terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jombang.
Dari total ribuan perkara tersebut, pihak istri menjadi kelompok yang paling dominan melayangkan permohonan cerai. Rincian data menunjukkan sebanyak 1.731 merupakan perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri, sementara 414 sisanya merupakan perkara cerai talak dari pihak suami.
Humas Pengadilan Agama Jombang, Moh Muchsin, menjelaskan bahwa data yang tercantum dalam SIPP website resmi lembaga merupakan perkara yang telah masuk proses hukum dan diputus, serta terus diperbarui secara berkala. Menurutnya, pemicu utama keretakan rumah tangga warga Jombang didominasi oleh persoalan finansial.
“Yang paling banyak memang persoalan nafkah. Nafkah ini bisa bermacam-macam, tetapi umumnya berkaitan erat dengan pemenuhan nafkah lahir,” ujar Muchsin saat memberikan keterangan.
Meski volume perkara cukup tinggi, Muchsin menegaskan bahwa majelis hakim tidak serta-merta mengabulkan setiap permohonan yang masuk. Pengadilan Agama Jombang tetap mengedepankan asas mempertahankan keutuhan rumah tangga melalui tahap mediasi secara intensif. Bahkan seusai proses mediasi formal, majelis hakim masih terus berupaya mendamaikan kedua belah pihak di setiap persidangan.
“Setiap perkara perceraian kami upayakan damai terlebih dahulu. Tidak serta-merta ketika ada permohonan langsung diputus cerai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muchsin memaparkan aturan terkait syarat pengajuan cerai akibat perselisihan. Pasangan suami istri umumnya diwajibkan telah pisah tempat tinggal atau pisah ranjang sedikitnya selama enam bulan. Syarat durasi ini hanya bisa dikesampingkan apabila ditemukan indikasi kuat tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kalau baru satu bulan pisah ranjang, masih belum dapat dikabulkan, minimal enam bulan,” pungkas Muchsin. [STS]








