Salah satu tersangka bahkan diketahui sebagai residivis yang kembali beraksi setelah bebas dari penjara.
“Kami tidak akan memberikan toleransi. Para pelaku ini akan kami proses secara hukum dengan tegas,” tegas AKBP William.
Adapun 14 tersangka yang telah diamankan berasal dari berbagai wilayah di Surabaya, di antaranya RM (29), RFS (21), MF (32), MA (31), RS (52), AS (51), AH (43), dan lainnya.
Beberapa di antaranya bahkan mengaku telah menjual barang hasil curian sebelum tertangkap.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP William juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau warga agar memasang kunci ganda pada kendaraan bermotor dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Dukungan dari masyarakat sangat kami harapkan untuk mencegah tindak kriminal,” ujarnya.








