Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Dua Tersangka Curas Beraksi di 12 TKP Surabaya dan Gresik

  • Whatsapp

TANJUNGPERAK | DN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menangkap dua tersangka jambret inisial AF ( 24) dan DA (20) warga asal Bangkalan tinggal di Lasem Baru Surabaya.

Kedua tersangka ditangkap usai merampas paksa tas milik seorang wanita inisial S (46) warga Jalan Kalimas Timur Surabaya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Conelis Tanasale melalui Kasihumas, Iptu Suroto menyebut, peristiwa jambret itu terjadi di depan Gudang Jalam Kalimas Barat Surabaya pada hari Senin 10 Juli 2024 sekitar pukul 15:30 Wib.

“Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari Jalan Kalianak menuju ke rumahnya jalan Kalimas Timur, tiba – tiba dibuntuti oleh kedua pelaku,”terang Iptu Suroto, Kamis (25/7).

Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan merampas paksa tas milik korban kemudian melarikan diri.

Korban sempat berteriak minta tolong sambil berusaha mengejar para pelaku, namun usahanya sia – sia, karena kedua jambret memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sambil menghindar dari kemacetan akibat padatnya kendaraan.

Melihat situasi cukup aman, kata Iptu Suroto, para tersangka menuju ke rumah kos milik S ( Adik A) dan memeriksa tas yang berisi handphone (hp), dompet dan buku catatan kecil milik korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *