Polres Sampang Berhasil Ungkap Curanmor 9 TKP , 3 Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang menjerat tersangka MH dan RD dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara sedangkan tersangka AJ akan disangkakan pasat 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara, ” kata AKP Sigit.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasat Reskrim Polres Sampang ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan selalu mengunci setir sekaligus memberikan kunci ganda guna mempersulit pelaku Curanmor saat melakukan aksinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *