Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Tawuran Antar Gengster, 7 Pemuda Diamankan

  • Whatsapp

“Ada yang kami amankan dirumahnya, ada juga yang kami amankan di tempat tongkrongan mereka,dan kami bawa ke Mapolres untuk kami periksa,”kata Kompol Muhammad Lutfi.

Dari pelaku, aparat kepolisian juga menyita lima buah celurit, yang digunakan para pemuda tersebut untuk mengeksekusi lawan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Dua unit sepeda motor, dan beberapa jaket seragam yang dikenakan pelaku, saat menjalankan aksi tawuran juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,”terang Kompol Muhammad Lutfi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada seseorang, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.[Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *