Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diduga Edarkan Sabu

  • Whatsapp

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam memberantas peredaran narkoba,”kata Iptu Suroto.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [*/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *