Polres Pamekasan Komitmen Berantas Tindak Kriminal 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba Diringkus

  • Whatsapp

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya.

“Tersangka sabu dikenakan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sedangkan tersangka kasus okerbaya diancam Pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain kasus narkoba, Polres Pamekasan Polda Jatim juga mengungkap 5 kasus curanmor dengan menangkap 6 tersangka serta menyita 8 unit motor curian.

Keenam tersangka terdiri atas tiga pelaku asal Kabupaten Sampang, Madura, yaitu AR (21) warga Desa Dulang, Torjun, serta E (41) dan H (39) warga Desa Rabasan, Camplong, Sampang.

Tiga tersangka lainnya yaitu AF (28) warga Desa Pragaan Daya, Pragaan, Sumenep, FP (25) warga Kalianak Timur, Krembangan, Surabaya, serta M (38) warga Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *