Polres Pamekasan Komitmen Berantas Tindak Kriminal 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba Diringkus

  • Whatsapp

PAMEKASAN| DN – Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil menangkap 16 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, total tersangka ini meliputi sebanyak 8 (delapan) tersangka kasus penyalahgunaan narkoban dan 6 (enam) tersangka lainnya kasus curanmor.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dari 8 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, mereka terdiri atas 3 kasus sabu dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).

“Dari dua kasus ini, kita menangkap 8 tersangka, mayoritas sebagai pengedar barang haram,” ungkap AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (7/2).

Empat tersangka warga Kecamatan Pademawu yang diamankan antara lain AH (28) warga Desa Jarin, ASB (28) warga Desa Murtajih, SR (23) warga Desa Tanjung, DAM (27) warga Desa Pademawu Timur.

Sementara Empat tersangka lainnya, AK (25) warga Desa Taro’an, Tlanakan, LDP (25) dan MA (29) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, serta AS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *