“Kepada masyarakat, kami imbau agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin, karena dapat berdampak negatif baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” lanjutnya.
Kasus ini melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Polres Ngawi Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras ilegal, karena selain membahayakan kesehatan, juga dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum. [Hmsresngw-Don*]








