Polres Ngawi Ungkap Peredaran Miras di Sine

  • Whatsapp

“Kepada masyarakat, kami imbau agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin, karena dapat berdampak negatif baik bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” lanjutnya.

Kasus ini melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Polres Ngawi Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras ilegal, karena selain membahayakan kesehatan, juga dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum. [Hmsresngw-Don*]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *