Kapolsek Sine Iptu Sutikno melalui laporan resmi kepada Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti berupa satu botol miras arak jowo telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami laporkan kepada Pimpinan dan mendatangi TKP, mengamankan pelaku, menyita barang bukti, membuat laporan polisi, serta memeriksa saksi dan pelaku,” ujar Kapolsek Sine
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Polres Ngawi dalam menjaga kondusifitas wilayah, khususnya menjelang akhir pekan.
Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.








