Lebih lanjut, Wakapolres Ngawi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang-barang pribadi, terutama yang berkaitan dengan data perbankan.
> “Kami mengingatkan agar masyarakat tidak menyimpan PIN di tempat yang mudah ditebak serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami tindak kejahatan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya, saat dihubungi media, pada Selasa (10/2/2026)
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di lingkungan Pondok Gontor Putri 2, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. [Don]








