Polres Ngawi Ungkap Pencurian Saldo ATM, 3 Pelaku Diamankan

  • Whatsapp

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah dompet milik korban, kartu identitas, kartu ATM BNI, satu unit sepeda motor, serta tiga unit handphone hasil pembelian dari uang curian.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.H., menegaskan bahwa Polres Ngawi akan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum terhadap masyarakat.

> “Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian saldo ATM ini. Alhamdulillah, dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kompol Rizki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *