Polres Ngawi Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba

  • Whatsapp

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto, S.H., M.H. [Hmsresngw-py*/Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *