Polres Ngawi Amankan Terduga Pelaku Pembuat Onar di TPS

  • Whatsapp

“Saat ini pelaku disangkakan pada pasal 351 ayat (1) dan (4) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *