Kejadian berawal dari cek cok terkait hasil penghitungan suara Pilkada 2024 di TPS tersebut, dimana korban dituduh oleh pelaku SR, telah merusak suara dan APK (Alat Peraga Kampanye) salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang menyebabkan kekalahan di TPS 002, tempat dimana pelaku melakukan pemilihan, sehingga pelaku memukul korban sebanyak satu kali di wajah korban.
Korban di Visum Ed Repertum (VER) di Puskesmas Ngawi Purba dan pelaku akhirnya diamankan satuan Reskrim Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.








