“Diduga pelaku dalam keadaan mabuk, sehingga membuat kekacauan dan memukul orang di TPS,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi media pada Kamis (28/11/2024).
Dari keterangan beberapa saksi, pelaku berinisial SR (48) alamat Dusun Banjar Desa Ngawi, sebelum melakukan pemukulan terhadap korban sudah mengancam akan membakar TPS dan memadamkan listrik saat penghitungan suara.








