Polres Ngawi Amankan Pelaku Penipuan Mobil Rental

  • Whatsapp

“Selain mobil Calya, Pelaku juga melakukan hal yang sama pada satu unit kendaraan Pick Up nopol AE-9573-KC, yang juga telah dilaporkan ke Polres Ngawi,” lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Ngawi tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
– 1 (satu) unit Toyota Calya warna putih tahun 2022 dengan Nopol : AD-1802-AN;
– 1 (satu) unit Daihatsu Grandmax warna hitam tahun 2020 dengan Nopol : AE-9573-KC;
– 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sewa rental;
– 1 (satu) bendel fotocopy BPKB dan STNK Toyota Calya warna putih tahun 2022 dengan Nopol : AD-1802-AN.
– 1 (satu) bendel surat perjanjian sewa kendaraan
– 1 (satu) bendel print out rekening koran Bank BRI atas nama RW.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Ngawi dan kepadanya diterapkan pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan ditambah 1/3 karena pengulangan tindak pidana. [Hmsresngw-Don*]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *