Kejadiannya bermula ketika pelaku AN merental 1 (satu) unit mobil Calya warna putih nopol AD-2802-AH, setelah jangka waktu yang ditentukan dan perpanjangan waktu sewa, mobil tidak juga dikembalikan, maka atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Ngawi.
Atas laporan tersebut, maka dilakukan penyelidikan oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berada di Jl. Siliwangi Ds. Jrubong Kec./Kab. Ngawi.
Berkat kesigapan Tim, maka pelaku dan kendaraan berhasil diamankan oleh Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut, berdasarkan alat bukti yang cukup.








