AKBP Taat menjelaskan, rekaman audio visual tersebut dapat menjadi dokumen pendukung apabila di kemudian hari terdapat perbedaan keterangan dalam proses hukum yang berjalan.
Polres Malang Polda Jatim juga menyiapkan sistem penyimpanan data untuk memastikan rekaman pemeriksaan dapat tersimpan dalam jangka waktu tertentu dan digunakan apabila diperlukan dalam proses hukum.
Kapolres Malang menginstruksikan agar ruang pemeriksaan Prawira Hirya digunakan secara optimal untuk seluruh proses pemeriksaan perkara yang ditangani Satreskrim Polres Malang.








