“Ancaman hukumannya maksimal 7 hingga 9 tahun penjara,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha mereka.
“Kami mengimbau para pemilik usaha untuk selalu memastikan keamanan lingkungan, memasang CCTV, dan mengunci pintu dengan gembok yang kuat. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Polres Magetan Polda Jatim berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta menurunkan angka kriminalitas di wilayah Magetan. [Red/Yud]








