Polres Lamongan Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Diamankan DN_1Februari 27, 2025 Pasal 436 ayat 2 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,279 Pos terkaitDorong Perekonomian Lokal, Dandim 0711/Pemalang Pantau Pembangunan Jembatan Perintis GarudaCegah Risiko Penyalahgunaan, Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Selama TriwulanNyali Tinggi Tenaga Medis dan Warga Lamongan Lumpuhkan Pelaku Curanmor Berbuah PenghargaanKlaim Sepihak Yayasan Walisongo atas Tanah 3.653 Meter di Lamongan Berujung Ancaman HukumBahan Baku Gabah Menipis, Satgas Pangan Pastikan Kebutuhan Beras Masyarakat Ngawi Tetap TerkendaliWujudkan Ngawi Kondusif Jelang Parluh PSHT, Aparat dan Paguyuban Silat Rapatkan Barisan