Polres Lamongan Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Diamankan DN_1Februari 27, 2025 Pasal 436 ayat 2 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,192 Pos terkaitSinergi Polres Kediri Kota, TNI dan Instansi Terkait Jaga Keamanan Cyberextreme Vol.3Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol KamtibmasKemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah DaerahBareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di PontianakPolres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan DuniaPolres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas