Polres Lamongan Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

Sedangkan di Kecamatan Laren, Babat, Sugio sebanyak 1 kasus, Perbatasan Kecamatan Dukun (Kab. Gresik) : 1kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang), Kecamatan Kabuh (Kab. Jombang) 1 kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang) dan Kecamatan Ploso (Kab. Jombang) 1 Kasus (Pengembangan Dari TKP Ngimbang).

Para tersangka dikenakan UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Untuk Sabu-sabu Pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Sedangkan untuk Ganja dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU RI NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Obat keras daftar G jenis Pil Logo LL dan Pil Logo Y Pasal 435 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *